Pelayanan Kartu Kuning

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dibentuk sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 75 Tahun 2021. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sistematika

  • Sudah memiliki akun di kemnaker.go.id
  • Melengkapi Profil di Sisnaker
  • Jika belum silahkan klik tautan berikut Sisnaker
  • Dipastikan Foto Profil sudah di unggah
  • Pada bagian Pendidikan untuk ijazah wajib di upload
  • Jika tidak melengkapi Profil di Sisnaker dipastikan tidak dapat mencetak kartu kuning Selanjutnya silahkan tentukan waktu dan ambil antrian



Biaya

Gratis



Produk Layanan

Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja/ Kartu Kuning (AK/I)


Silent Center


Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
JL. Pelabuhan II Km. 06, No. 703, Situmekar, Kec. Sukabumi, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43169