Mengacu Pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 75 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, dengan tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi yang menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
Tugas Pokok Dinas
Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi adalah melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi mempunyai kedudukan dan Tugas Pokok sebagai berikut :
1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Kesekretariatan, bidang penempatan tenaga kerja, bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, bidang hubungan industrial, bidang transmigrasi; kelompok jabatan fungsional dan unit kerja lainnya di lingkungan Dinas;
d. Penerbitan izin/rekomendasi teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
e. Pengawasan dan pengendalian teknis pasca penerbitan perizinan yang diterbitkan dinas dan perangkat daerah terkait;
f. Pembinaan administrasi di lingkungan dinas;
g. Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
h. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
j. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
k. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas.